PENGERTIAN PENYAKIT MASYARAKAT Secara sosiologis dan antropologis penyakit masyarakat merupakan gejala sosial yang berkembang di masyarakat dan merupakan hasil dari kontruksi sosial budaya. Dan disebabkan karena faktor dari beban hidup yang sulit dipenuhi. Dan berkurangnya nilai - nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat yang dianggap sebagai bentuk penyimpangan atau penyakit masyarakat. A. Penyakit Masyarakat Menurut UUD 1945 Dalam UUD 1945 tidak terlalu menjelaskan secara jelas mengenai peraturan penyakit masyarakat. Tetapi pasal - pasal pada UUD 1945, hanya sebagai landasan hukum bagi masyarakat yang terjerat penyakit masyarakat. Pasal - pasal tersebut yaitu : 1. UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 "Negara Indonesia adalah negara hukum." Yang berarti Negara Indonesia memiliki peraturan yang mengatur mengenai masalah penyakit masyarakat yang berada di Indonesia. Dan setiap masyarakat Indonesia harus taat terhadap hukum. 2. UUD 1945 Pasal 27 a