PENGERTIAN PENYAKIT MASYARAKAT
Secara sosiologis dan antropologis penyakit masyarakat merupakan gejala sosial yang berkembang di masyarakat dan merupakan hasil dari kontruksi sosial budaya. Dan disebabkan karena faktor dari beban hidup yang sulit dipenuhi. Dan berkurangnya nilai - nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat yang dianggap sebagai bentuk penyimpangan atau penyakit masyarakat.
A. Penyakit Masyarakat Menurut UUD 1945
Dalam UUD 1945 tidak terlalu menjelaskan secara jelas mengenai peraturan penyakit masyarakat. Tetapi pasal - pasal pada UUD 1945, hanya sebagai landasan hukum bagi masyarakat yang terjerat penyakit masyarakat. Pasal - pasal tersebut yaitu :
1. UUD 1945 Pasal 1 ayat 3
"Negara Indonesia adalah negara hukum."
Yang berarti Negara Indonesia memiliki peraturan yang mengatur mengenai masalah penyakit masyarakat yang berada di Indonesia. Dan setiap masyarakat Indonesia harus taat terhadap hukum.
2. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1
2. UUD 1945 Pasal 27 ayat 1
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Negara Indonesia menyatakan bahwa semua warga negara setara di mata hukum. Tidak memandang jabatan tinggi, masyarakat biasa atau yang lainnya.
3. UUD 1945 Pasal 28J ayat 2
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang - undang dengan maksud semata - mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntunan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai - nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
Yang memberikan pembatas yang ditetapkan undang - undang dan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai - nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat.
B. Penyakit Masyarakat Menurut Undang - Undang
Menurut undang - undang mengenai penyakit masyarakat, terdapat banyak sekali mengenai permasalahan penyakit masyarakat. Disini akan menjelaskan mengenai penyakit masyarakat mengenai narkoba, perkelahian, dan pemerkosaan.
UU No. 35 Tahun 2009
Menimbang bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dibidang pengobatan dan pelayanan publik harus mengusahakan ketersediaan narkotika sebagai obat serta melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkoba.
KUHP Pasal 182 ayat 1 dan 2
Menjelaskan bahwa perkelahian satu lawan satu atau siapapun menghasut orang supaya mengajak berkelahi satu lawan satu, atau menyuruh orang menerima tantangan itu, dan dengan sengaja menyampaikan tantangan sehingga terjadi perkelahian satu lawan satu akan dipenjara selama-lamanya 9 bulan.
KUHP Pasal 184 ayat 1 - 5
Menjelaskan jika pelaku yang bersalah tidak melukai lawannya, dihukum penjara selama - lamanya 9 bulan.
KUHP Pasal 285
Menjelaskan barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, atau memperkosa, dengan hukuman penjara selama - lamanya 12 tahun.
C. Penyakit Masyarakat Menurut Peraturan Daerah (PERDA)
Peraturan daerah yang akan dibahas kali ini yaitu Perda yang berada di Kota Tangerang mengenai pelarangan miras dan pelarangan pelacuran.
PERDA Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005
Bahwa minuman beralkohol dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa. Serta untuk menunjang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat perlu adanya pelarangan pengendara dan penjual minuman alkohol yang ditetapkan dengan perda.
PERDA Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005
Bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan yang berdampak negatif terhadap sendi - sendi kehidupan masyarakat. Dan dalam upaya melestarikan nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah pelanggaran terhadap praktek - praktek pelacuran di Kota Tangerang.
D. Cara Menanggulangi Penyakit Masyarakat dan Peranan Lembaga Sosial
Lembaga - lembaga ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan - kebutuhan pokok manusia, dan pada dasaranya mempunyai peran, yaitu :
KUHP Pasal 182 ayat 1 dan 2
Menjelaskan bahwa perkelahian satu lawan satu atau siapapun menghasut orang supaya mengajak berkelahi satu lawan satu, atau menyuruh orang menerima tantangan itu, dan dengan sengaja menyampaikan tantangan sehingga terjadi perkelahian satu lawan satu akan dipenjara selama-lamanya 9 bulan.
KUHP Pasal 184 ayat 1 - 5
Menjelaskan jika pelaku yang bersalah tidak melukai lawannya, dihukum penjara selama - lamanya 9 bulan.
- Ayat 1 : Jika pelaku yang bersalah tidak melukai lawannya, dihukum penjara selama - lamanya 9 bulan.
- Ayat 2 : Barangsiapa melukai lawannya, dihukum penjara selama - lamanya 1 tahun 4 bulan.
- Ayat 3 : Barangsiapa melukai berat lawannya, dihukum penjara selama - lamanya 4 tahun.
- Ayat 4 : Barangsiapa mengambil jiwa lawannya, dihukum penjara selama - lamanya 7 tahun. Atau jika perkelahian satu lawan satu itu dilakukan dengan perjanjian mati atau hidup, dihukum penjara selama - lamanya 12 tahun.
- Ayat 5: Percobaan berkelahi satu lawan satu tidak dihukum.
KUHP Pasal 285
Menjelaskan barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, atau memperkosa, dengan hukuman penjara selama - lamanya 12 tahun.
C. Penyakit Masyarakat Menurut Peraturan Daerah (PERDA)
Peraturan daerah yang akan dibahas kali ini yaitu Perda yang berada di Kota Tangerang mengenai pelarangan miras dan pelarangan pelacuran.
PERDA Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005
Bahwa minuman beralkohol dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa. Serta untuk menunjang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat perlu adanya pelarangan pengendara dan penjual minuman alkohol yang ditetapkan dengan perda.
PERDA Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005
Bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan yang berdampak negatif terhadap sendi - sendi kehidupan masyarakat. Dan dalam upaya melestarikan nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah pelanggaran terhadap praktek - praktek pelacuran di Kota Tangerang.
D. Cara Menanggulangi Penyakit Masyarakat dan Peranan Lembaga Sosial
Lembaga - lembaga ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan - kebutuhan pokok manusia, dan pada dasaranya mempunyai peran, yaitu :
- Memberikan pedoman pada masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah yang mereka temui didalam masyarakat.
- Menjaga kesatuan, persatuan, dan keutuhan masyarakat.
- Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendali sosial. Yang maksud nya untuk pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku masyarakat.
Komentar
Posting Komentar